Thursday, June 23, 2011

“Resep-Resep Obat” untuk Pengendalian Gulma


Gambar . Herbisida (racun rumput) buatan pabrik
 
 
Jumlah merk dagang herbisida yang beredar di pasaran semakin beraneka macam, terutama herbisida dengan bahan aktif glifosat. Peningkatan ini seiring dengan semakin banyaknya jumlah perusahaan agrokimia dan semakin banyaknya impor produk bahan aktif herbisida yang masuk ke Indonesia. Hal ini terjadi karena para pelaku bisnis industri agrokimia melihat penggunaan herbisida dalam usaha budidaya pertanian semakin meningkat, maka peluang bisnis ini semakin terbuka lebar.
Demi kepraktisan, para petani atau pelaku usaha budidaya pertanian lebih memilih menggunakan cara kimia_menggunakan herbisida_daripada menggunakan cara manual dalam usaha pengendalian gulma. Semakin sering bahan kimia herbisida yang sama diaplikasikan secara terus-menerus menyebabkan gulma menjadi kebal/resisten terhadap bahan kimia tersebut. Sama halnya dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman, penggunaan bahan kimia insektisida dan fungisida yang sama secara terus-menerus, juga akan mengakibatkan adanya resistensi.  Umumnya para petani kemudian meningkatkan dosis aplikasi untuk menyikapi keadaan ini, yang secara otomatis akan meningkat pula biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk menyiasati supaya biaya belanja produk herbisida bisa dipangkas, para petani “mencari akal” melakukan coba-coba menggunakan berbagai macam bahan sebagai pengganti herbisida buatan pabrik atau sebagai campuran sehingga herbisida yang digunakan efikasi-nya (kemampuan "membunuh" gulma) meningkat. Bahan-bahan yang digunakan mudah didapat dan harganya juga murah. Dengan adanya campuran tersebut penggunaan herbisida lebih ngirit (dosis lebih rendah) namun hasilnya memuaskan. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan juga lebih ngirit.
Berikut beberapa resep  yang dikutip dari http://tanimakmursejahter.blogspot.com/  

1. RESEP 5in1 (Five in One) alias GUS BenSol

Resep ini bisa saja diberi nama Racun Rumput FiO, atau Racun Rumput GUS BenSol. FiO artinya Five in One, sedangkan Gus Bensol maksudnya Garam Urea Sabun serbuk Bensin dan Solar. Mungkin nama yang enak didengar adalah Racun Rumput GUS BenSol, biar keren dan mudah terkenal. Bagaimana?

Bahan-bahan yang diperlukan :
1. Bensin 1 liter
2. Solar 1 liter
3. Garam 1 kg
4. Urea 1 kg
5. Sabun Serbuk 1 kg

Cara membuat :
1. Semua bahan-bahan di campur satu persatu, mulai dari bensin dan solar dalam satu wadah.
2. Pada wadah yang lain kemudian garam dan urea serta sabun serbuk dicampur.
3. Wadah satu yang berisi campuran bensin dan solar dicampurkan sedikit demi sedikit sambil terus diaduk-aduk dituangkan pada wadah kedua yang berisi campuran garam, urea dan sabun serbuk.
4. Pengadukan dilakukan terus-menerus sampai campuran tadi menjadi larutan yang menyatu.
5. Bahan racun rumput (FiO) Five in One alias GUS Bensol siap digunakan. Simpanlah pada wadah yang aman dan tertutup jauhkan dan hindarkan dari nyala api, karena bahan ini mudah terbakar.

Cara Penggunaan :
Cara penggunaan sama dengan penggunaan herbisida/racun rumput lainnya. Yaitu kalau kita ingin menyemprot dengan pompa sprayer berisi 15 liter air campurkan sekitar 50 cc obat racun rumput FiO Gus Bensol ini. Kalau dirasa kurang hebat ditambah sedikit dosisnya juga bisa sampai sekitar 200 cc (atau satu gelas wadah aqua) dalam tangki sprayer 15 liter (ada juga tangki yang 16 sampai 18 liter).

2. RESEP Oplosan Three in One (OTiO 12) alias Alur 12

Disebut Racun Rumput OTiO 12 alias Alur 12, hanya untuk memudahkan mengingat bahwa inilah cara petani untuk membuat pengenceran racun rumput 1 liter menjadi 12 liter dengan efek racun yang hampir sama. Pengalaman dari seorang Petani di Kampung Sei Jepun bernama Bapak Mustafa (43) ini diperoleh saat dia bekerja di perkebunan Sawit di Malaysia. Resep ini pun sudah diminta ijinnya untuk disebarluaskan kepada para petani dimana saja berada, khususnya yang sempat membaca tulisan ini.
Disebut Alur 12 karena bahannya adalah Air Laut sebanyak 12 liter dan Urea, untuk memperbanyak Racun Rumput buatan pabrik yang akan digunakan.

Bahan-bahan yang diperlukan :
1. Racun Rumput Buatan Pabrik (berbagai merek) 1 liter
2. Air Laut 12 liter
3. Urea 2 kg

Cara membuat :
1. Semua bahan-bahan di campur satu persatu ke dalam wadah terbuat dari Alumunium atau yang berbahan tembikar dari tanah liat dengan sambil terus diaduk-aduk.
2. Bahan-bahan larutan pengenceran racun rumput dengan air laut dan urea dalam wadah kuali itu kemudian dipanaskan di atas kompor atau tungku kayu bakar.
3. Pengadukan dilakukan terus-menerus sampai campuran tadi menjadi larutan yang menyatu sambil terus dipanaskan sampai mendidih. Pengadukan diusahakan jangan tepat di atas wadah agar uapnya tidak terhirup oleh si Pengaduk.
4. Bahan racun rumput OTiO 12 (Oplosan Three in One) siap digunakan. Simpanlah pada wadah yang aman dan tertutup jauhkan dan hindarkan dari jangkauan anak-anak.

Cara Penggunaan :
Cara penggunaan sama dengan penggunaan racun rumput lainnya. Yaitu kalau kita ingin menyemprot dengan pompa sprayer berisi 15 liter air campurkan sekitar 50 cc obat racun rumput OTiO 12 alias Alur 12 ini. Kalau dirasa kurang hebat ditambah sedikit dosisnya juga bisa sampai sekitar 200 cc (atau satu gelas wadah aqua) dalam tangki sprayer 15 liter (ada juga tangki yang 16 sampai 18 liter).

3. RESEP Oplosan Three in One (OTiO 13) alias Hervit Top 13

Disebut Racun Rumput OTiO 13 alias Hervit Top 13, hanya untuk memudahkan mengingat bahwa inilah cara petani untuk membuat pengenceran racun rumput 1 liter menjadi 3 liter dengan efek racun yang hampir sama. Pengalaman dari seorang Petani di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat melalui seorang PPL bernama Asri Aziz (33) ini diperoleh saat dia bekerja di sawah dan kebun Kakaonya sendiri. Resep ini pun sudah diminta ijinnya untuk disebarluaskan kepada para petani dimana saja berada, khususnya yang sempat membaca tulisan ini.

Disebut Hervit Top 13 karena bahannya adalah Vitsin (Vit) 250 gram dan Toak Pahit (ToP) sebanyak 3 liter, untuk memperbanyak Racun Rumput buatan pabrik sebanyak 1 liter menjadi 3 liter.

Bahan-bahan yang diperlukan :
1. Racun Rumput Buatan Pabrik (berbagai merek) 1 liter
2. Toak Pahit 3 liter
3. Vitsin 250 gram

Cara membuat :
1. Semua bahan-bahan di campur satu persatu ke dalam wadah terbuat dari Plastik atau yang berbahan tembikar dari tanah liat dengan sambil terus diaduk-aduk.
2. Bahan-bahan larutan pengenceran racun rumput dengan Toak Pahit dan Vitsin dalam wadah kuali itu kemudian diaduk-aduk.
3. Pengadukan diusahakan jangan tepat di atas wadah agar uapnya tidak terhirup oleh si Pengaduk.
4. Bahan racun rumput OTiO 13 (Hervit Top 13) siap digunakan. Simpanlah pada wadah yang aman dan tertutup jauhkan dan hindarkan dari jangkauan anak-anak.

Cara Penggunaan :
Cara penggunaan sama dengan penggunaan racun rumput lainnya. Yaitu kalau kita ingin menyemprot dengan pompa sprayer berisi 15 liter air campurkan sekitar 50 cc obat racun rumput OTiO 13 alias Hervit Top 13 ini. Kalau dirasa kurang hebat ditambah sedikit dosisnya juga bisa sampai sekitar 200 cc (atau satu gelas wadah aqua) dalam tangki sprayer 15 liter (ada juga tangki yang 16 sampai 18 liter).

Sumber : http://tanimakmursejahtera.blogspot.com/2010/02/murah-meriah-racun-rumput-buatan.html

Semoga Bermanfaat....!!!

Labels:

Saturday, June 18, 2011

KRITERIA TEKNIS PERIZINAN PENDAFTARAN PESTISIDA



Dasar: Keputusan Menteri Pertanian No. : 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 (Lampiran IV)

Kriteria teknis merupakan kriteria yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian (BSP) untuk melakukan evaluasi terhadap berkas data teknis yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut permohonan pendaftaran dapat diterima atau ditolak.
Kriteria disusun berdasarkan kelompok data atau informasi yang valid (sahih) yang diserahkan oleh pemohon dengan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Pestisida. Untuk contoh formulir, silakan lihat ke: Data Pendaftaran Beberapa kriteria teknis tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Jenis Data : Fisiko Kimia
      Kriteria Perizinan :
                                 
                                   
2)   Keterangan :
      a.  Tidak dipersyaratkan bagi pestisida pada bidang penggunaan :
           •   Pengendalian vaktor penyakit manusia
           •   Pengendalian rayap
           •   Pestisida rumah tangga
           •   fumigasi
           •   Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat
      b.  PEC (Predicted Exposure Concentration) adalah pendugaan kosentrasi pestisida tertentu di ekosistem yang mengakibatkan biota terpapar.
      c.  PNEC (Predicted No Effect Concentration) adalah pendugaan tingkat paparan pestisida tertentu yang tidak menyebabkan efek/pengaruh yang merusak biota. 
        d. 
   adalah bilangan yang menggambarkan resiko pestisida di lingkungan/ekosistem.
          

Apabila rasio : 


        maka dilanjutkan dengan tapisan analisis berikutnya.  

                                   

3)   Jenis Data : Efikasi
            Kriteria Perizinan : 

Data tingkat populasi organisme sasaran, tingkat kerusakan tanaman, berat biomassa, dan lain-lain. menunjukkan bahwa pestisida efektif memperlakukan orgasnisme sasaran.
  
4)   Jenis Data : Toksisitas Mamalia
      Kriteria perizinan:
      a. Toksisitas Akut
Tikus
LD50 Oral: Padat > 50 mg/kg ; Cair > 200 mg
Tikus
LD50 Dermal: Padat > 100 mg/kg ; Cair > 400 mg/kg
ATAU
                 
Kelinci
LD50 Dermal: Padat > 200 mg/kg ; LC50 Inhalasi untuk pemakai umum > 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan *)
                 
 *) Keterangan:
Tidak dipersyaratkan bagi pestisida untuk penggunaan::
• Pengendalian vektor penyakit manusia
• Pengendalian rayap
• Pestisida rumah tangga
• Fumigasi
• Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam
                 
      b.  Toksisitas Kronik
Berdasarkan hasil penelitian tidak menimbulkan pengaruh karsinogenik, teratogenik, mutagenik, dan onkogenik.
                 
5)   Jenis Data : Residu
      Kriteria Perizinan:
 Apabila nilai ADI untuk manusia < 0,015 mg/kg/hari (sama dengan tingkat residu yang diperkirakan aman < 1 ppm) untuk pendaftaran penggunaan pestisida pada:
      a.  Tanaman/komoditi pangan penting
      b.  Bahan makanan yang disimpan
      c.  Penyimpanan hasil pertanian
      d.  Air minum yang diaplikasikan pestisida
                 
      Dipersyaratkan untuk diadakan pengujian residu sesuai dengan tata cara International
       

6)   Jenis Data : Toksisitas Lingkungan
      Kriteria Perizinan:
      a.  Nilai LC50 pada ikan > 1 mg atau waktu dekomposisi, DT50 bahan aktif pada tanah kurang  dari 60 hari bila didaftarkan untuk penggunaan pada ekosistem pertanian (tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan).
      b.  Uji Toksisitas untuk pestisida padi sawah dan lingkungan perairan.
           1)   Toksisitas Ikan Hasil Uji Laboratorium
                 Untuk formulasi pestisida berbentuk cairan dan tepung
                 (a) Bila unit toksisitas > 3,0 (mudarat) tidak diizinkan.
                 (b)  Bila unit toksisitas 0,3 - 3,0 (sedikit mudarat) diberikan izin sementara diminta melengkapi uji lapangan.
                 (c) Bila unit toksisitas < 0,3 (tidak mudarat) diberikan izin tetap.
           2)   Toksisitas Ikan Hasil Uji Lapangan
                 Untuk formulasi pestisida berbentuk butiran
                 (a)  Bila LT50 ikan > 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan berbeda dengan kontrol, penilaian dampak mudarat, tidak diizinkan untuk persawahan dan lingkungan perairan.
                 (b)  Bila LT50 ikan < 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan tidak berbeda dengan kontrol, penilaian dampak tidak mudarat, dapat diberikan izin tetap.
                        
7)   Jenis data : resujensi hama padi
      Kriteria perizinan:
      Tidak menimbulkan resujensi hama wereng coklat padi (Nilapavarta lugens)

Labels:

Persyaratan Wadah Pestisida


Sesuai dengan Lampiran VI Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, terdapat beberapa pengaturan menentukan spesifikasi wadah, sebagai berikut:
1)
Persyaratan Wadah

a.
Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus di tempatkan dalam wadah.

b.
Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak

c.
Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut.

d.
Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VI.



2)
Spesifikasi Teknis Wadah

a.
Volume


Volume wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti ml (mililiter), l (liter), g (gram), dan kg (kilogram). Volume wadah yang diijinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.
Bahan


Bahan wadah dinyatakan dengan jelas seperti: gelas, kaleng, besi, aluminium, aluminium foil, kertas, plastik (PE, PV, HDPE, LDPE), dan lain-lain.

c.
Ukuran


Ukuran wadah dinyatakan lengkap dengan satuan yang jelas seperti tinggi botol, diameter badan, diameter leher (wadah berbentuk botol silinder), panjang, lebar, tinggi, diameter leher (wadah berbentuk persegi panjang), panjang, lebar (wadah berbentuk kantong), dan seterusnya.

d.
Ketebalan


Ketebalan bahan wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti tinggi mm (milimeter) dan cm (centimeter).

e.
Warna


Warna Wadah dinyatakan dengan jelas, seperti putih, kuning, coklat, merah, dan seterusnya.

f.
Bahan Lapisan


Bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam yang langsung berhubungan dengan pestisida dinyatakan dengan jelas, seperti epoxy, dan lain-lain. Bahan lapisan wadah tersebut terutama digunakan untuk melapisi permukaan wadah bagian dalam wadah botol kaleng agar bahan wadah tersebut tidak mudah berkarat atau bereaksi dengan isinya.

g.
Bahan Tutup


Bahan tutup wadah dinyatakan dengan jelas, seperti kaleng, aluminium, plastik (PE, HDPE, LDPE, HMPE), dan lan-lain.



























































Labels:

Persyaratan Label


Persyaratan Label

Sesuai Lampiran VII Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, beberapa ketentuan isi label adalah:

a.       Semua keterangan dalam label harus sesuai dengan data yang diberikan pada pemohonan pendaftaran dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin untuk tiap pestisida. Setiap pemegang pendaftaran pestisida harus menyampaikan kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida konsep label yang diusulkan untuk diperiksa lebih dahulu dan dimintakan persetujuan Direktorat Pupuk dan Pestisida sebelum dicetak dan digunakan pada tiap wadah seperti yang didaftarkan.

b.      Untuk ukuran wadah kecil tidak memungkinkan semua keterangan dan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan q sebagaimana perlu dicantumkan pada wadah tersebut maka label lengkap harus tetap dicantumkan pada lembar terpisah yang menyertai wadah tersebut. Pada wadah tersebut harus dituliskan dengan jelas "Bacalah petunjuk yang lengkap pada lembar terpisah yang menyertai wadah ini". Walaupun demikian sedapat mungkin hendaknya diusahakan supaya semua keterangan dapat dicantumkan pada label.

c.       Terdapat tanda gambar dan kalimat bahaya pada label pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 dan Dermal formulasi. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Tanda Gambar dan Kalimat Peringatan Bahaya, silakan lihat ke: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida

d.      Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya lain yang perlu dicantumkan yaitu antara lain: Bahan Peledak, Bahan Oksidasi, Bahan Korosif, Bahan Iritasi, dan Bahan Mudah Terbakar.

Spesifikasi Teknis Label

Keterangan yang harus dicantumkan pada label adalah sebagai berikut:

a.       Nama dagang formulasi

b.      Jenis Pestisida

c.       Nama dan Kadar bahan aktif

d.      Isi atau berat bersih dalam kemasan

e.       Peringatan keamanan

f.        Klasifikasi dan simbol bahaya

g.       Petunjuk keamanan

h.      Gejala keracunan

i.        Pertolongan Pertama Pada KEcelakaan (P3K)

j.        Perawatan medis

k.       Petunjuk penyimpanan

l.        Petunjuk penggunaan

m.    Piktogram (lihat: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida)

n.      Nomor pendaftaran

o.       Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran

p.      Nomor produksi, bulan, tahun produksi dan bulan kadaluwarsa.

q.       Petunjuk pemusnahan
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib dicantumkan kalimat "Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida!” seperti disajikan pada Tabel 4.

Tabel 4: Klasifikasi dan symbol bahaya pestisida 

Kelas Berbahaya
Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam label
Pernyataan berbahaya
Warna
Simbol Bahaya
Simbol Kata
Ia
Sangat berbahaya sekali

Sangat beracun



Ib
Berbahaya sekali
Beracun


II
Berbahaya
Berbahaya

III
Cukup berbahaya
Perhatian


IV
Tidak berbahaya pada pemakaian normal




Labels: