Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973
Tentang : Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
Dan Penggunaan Pestisida
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIATentang : Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
Dan Penggunaan Pestisida
Nomor : 7 TAHUN 1973 (7/1973)
Tanggal : 17 MARET 1973 (JAKARTA)
Sumber : LN 1973/12
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl .1949-377);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Pergudangan;
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum;
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakitpenyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tidak termasuk pupuk);
- Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan- hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas atau mencegah hama-hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
b. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli pestisida didalam negeri termasuk pengangkutannya.
c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.
d. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam sub a Pasal ini.
e. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan izin pestisida.
Pasal 2
(1). Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh izin Menteri Pertanian.(2). Prosedur permohonan pendaftaran dan izin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(3). Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1). Izin yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai izin tetap, izin sementara atau izin-percobaan.(2). Izin sementara dan izin percobaan diberikan untuk jangka waktu, 1 (satu) tahun.
(3). Izin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping
yang tidak diinginkan.
(4). Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1). Izin diberikan apabila pestisida itu dianggap effektif, aman dan memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label.(2). Syarat-syarat tehnis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1). Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin, pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.(2). Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin tersebut pada ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian izin.Pasal 7
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan izin,kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuanpengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.Pasal 8
Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.Pasal 9
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini didalam jangka waktu12 (duabelas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
MAYOR JENDERAL TNI
______________________________________
No comments:
Post a Comment
Bagaimana Pendapat Anda...??????