Laman

Saturday, June 18, 2011

Persyaratan Wadah Pestisida


Sesuai dengan Lampiran VI Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, terdapat beberapa pengaturan menentukan spesifikasi wadah, sebagai berikut:
1)
Persyaratan Wadah

a.
Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus di tempatkan dalam wadah.

b.
Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak

c.
Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut.

d.
Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VI.



2)
Spesifikasi Teknis Wadah

a.
Volume


Volume wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti ml (mililiter), l (liter), g (gram), dan kg (kilogram). Volume wadah yang diijinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.
Bahan


Bahan wadah dinyatakan dengan jelas seperti: gelas, kaleng, besi, aluminium, aluminium foil, kertas, plastik (PE, PV, HDPE, LDPE), dan lain-lain.

c.
Ukuran


Ukuran wadah dinyatakan lengkap dengan satuan yang jelas seperti tinggi botol, diameter badan, diameter leher (wadah berbentuk botol silinder), panjang, lebar, tinggi, diameter leher (wadah berbentuk persegi panjang), panjang, lebar (wadah berbentuk kantong), dan seterusnya.

d.
Ketebalan


Ketebalan bahan wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti tinggi mm (milimeter) dan cm (centimeter).

e.
Warna


Warna Wadah dinyatakan dengan jelas, seperti putih, kuning, coklat, merah, dan seterusnya.

f.
Bahan Lapisan


Bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam yang langsung berhubungan dengan pestisida dinyatakan dengan jelas, seperti epoxy, dan lain-lain. Bahan lapisan wadah tersebut terutama digunakan untuk melapisi permukaan wadah bagian dalam wadah botol kaleng agar bahan wadah tersebut tidak mudah berkarat atau bereaksi dengan isinya.

g.
Bahan Tutup


Bahan tutup wadah dinyatakan dengan jelas, seperti kaleng, aluminium, plastik (PE, HDPE, LDPE, HMPE), dan lan-lain.



























































No comments:

Post a Comment

Bagaimana Pendapat Anda...??????