Tampilkan postingan dengan label UU di Bidang Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU di Bidang Pertanian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2011

KRITERIA TEKNIS PERIZINAN PENDAFTARAN PESTISIDA



Dasar: Keputusan Menteri Pertanian No. : 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 (Lampiran IV)

Kriteria teknis merupakan kriteria yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian (BSP) untuk melakukan evaluasi terhadap berkas data teknis yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut permohonan pendaftaran dapat diterima atau ditolak.
Kriteria disusun berdasarkan kelompok data atau informasi yang valid (sahih) yang diserahkan oleh pemohon dengan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Pestisida. Untuk contoh formulir, silakan lihat ke: Data Pendaftaran Beberapa kriteria teknis tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Jenis Data : Fisiko Kimia
      Kriteria Perizinan :
                                 
                                   
2)   Keterangan :
      a.  Tidak dipersyaratkan bagi pestisida pada bidang penggunaan :
           •   Pengendalian vaktor penyakit manusia
           •   Pengendalian rayap
           •   Pestisida rumah tangga
           •   fumigasi
           •   Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat
      b.  PEC (Predicted Exposure Concentration) adalah pendugaan kosentrasi pestisida tertentu di ekosistem yang mengakibatkan biota terpapar.
      c.  PNEC (Predicted No Effect Concentration) adalah pendugaan tingkat paparan pestisida tertentu yang tidak menyebabkan efek/pengaruh yang merusak biota. 
        d. 
   adalah bilangan yang menggambarkan resiko pestisida di lingkungan/ekosistem.
          

Apabila rasio : 


        maka dilanjutkan dengan tapisan analisis berikutnya.  

                                   

3)   Jenis Data : Efikasi
            Kriteria Perizinan : 

Data tingkat populasi organisme sasaran, tingkat kerusakan tanaman, berat biomassa, dan lain-lain. menunjukkan bahwa pestisida efektif memperlakukan orgasnisme sasaran.
  
4)   Jenis Data : Toksisitas Mamalia
      Kriteria perizinan:
      a. Toksisitas Akut
Tikus
LD50 Oral: Padat > 50 mg/kg ; Cair > 200 mg
Tikus
LD50 Dermal: Padat > 100 mg/kg ; Cair > 400 mg/kg
ATAU
                 
Kelinci
LD50 Dermal: Padat > 200 mg/kg ; LC50 Inhalasi untuk pemakai umum > 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan *)
                 
 *) Keterangan:
Tidak dipersyaratkan bagi pestisida untuk penggunaan::
• Pengendalian vektor penyakit manusia
• Pengendalian rayap
• Pestisida rumah tangga
• Fumigasi
• Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam
                 
      b.  Toksisitas Kronik
Berdasarkan hasil penelitian tidak menimbulkan pengaruh karsinogenik, teratogenik, mutagenik, dan onkogenik.
                 
5)   Jenis Data : Residu
      Kriteria Perizinan:
 Apabila nilai ADI untuk manusia < 0,015 mg/kg/hari (sama dengan tingkat residu yang diperkirakan aman < 1 ppm) untuk pendaftaran penggunaan pestisida pada:
      a.  Tanaman/komoditi pangan penting
      b.  Bahan makanan yang disimpan
      c.  Penyimpanan hasil pertanian
      d.  Air minum yang diaplikasikan pestisida
                 
      Dipersyaratkan untuk diadakan pengujian residu sesuai dengan tata cara International
       

6)   Jenis Data : Toksisitas Lingkungan
      Kriteria Perizinan:
      a.  Nilai LC50 pada ikan > 1 mg atau waktu dekomposisi, DT50 bahan aktif pada tanah kurang  dari 60 hari bila didaftarkan untuk penggunaan pada ekosistem pertanian (tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan).
      b.  Uji Toksisitas untuk pestisida padi sawah dan lingkungan perairan.
           1)   Toksisitas Ikan Hasil Uji Laboratorium
                 Untuk formulasi pestisida berbentuk cairan dan tepung
                 (a) Bila unit toksisitas > 3,0 (mudarat) tidak diizinkan.
                 (b)  Bila unit toksisitas 0,3 - 3,0 (sedikit mudarat) diberikan izin sementara diminta melengkapi uji lapangan.
                 (c) Bila unit toksisitas < 0,3 (tidak mudarat) diberikan izin tetap.
           2)   Toksisitas Ikan Hasil Uji Lapangan
                 Untuk formulasi pestisida berbentuk butiran
                 (a)  Bila LT50 ikan > 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan berbeda dengan kontrol, penilaian dampak mudarat, tidak diizinkan untuk persawahan dan lingkungan perairan.
                 (b)  Bila LT50 ikan < 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan tidak berbeda dengan kontrol, penilaian dampak tidak mudarat, dapat diberikan izin tetap.
                        
7)   Jenis data : resujensi hama padi
      Kriteria perizinan:
      Tidak menimbulkan resujensi hama wereng coklat padi (Nilapavarta lugens)

Persyaratan Wadah Pestisida


Sesuai dengan Lampiran VI Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, terdapat beberapa pengaturan menentukan spesifikasi wadah, sebagai berikut:
1)
Persyaratan Wadah

a.
Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus di tempatkan dalam wadah.

b.
Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak

c.
Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut.

d.
Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VI.



2)
Spesifikasi Teknis Wadah

a.
Volume


Volume wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti ml (mililiter), l (liter), g (gram), dan kg (kilogram). Volume wadah yang diijinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.
Bahan


Bahan wadah dinyatakan dengan jelas seperti: gelas, kaleng, besi, aluminium, aluminium foil, kertas, plastik (PE, PV, HDPE, LDPE), dan lain-lain.

c.
Ukuran


Ukuran wadah dinyatakan lengkap dengan satuan yang jelas seperti tinggi botol, diameter badan, diameter leher (wadah berbentuk botol silinder), panjang, lebar, tinggi, diameter leher (wadah berbentuk persegi panjang), panjang, lebar (wadah berbentuk kantong), dan seterusnya.

d.
Ketebalan


Ketebalan bahan wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti tinggi mm (milimeter) dan cm (centimeter).

e.
Warna


Warna Wadah dinyatakan dengan jelas, seperti putih, kuning, coklat, merah, dan seterusnya.

f.
Bahan Lapisan


Bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam yang langsung berhubungan dengan pestisida dinyatakan dengan jelas, seperti epoxy, dan lain-lain. Bahan lapisan wadah tersebut terutama digunakan untuk melapisi permukaan wadah bagian dalam wadah botol kaleng agar bahan wadah tersebut tidak mudah berkarat atau bereaksi dengan isinya.

g.
Bahan Tutup


Bahan tutup wadah dinyatakan dengan jelas, seperti kaleng, aluminium, plastik (PE, HDPE, LDPE, HMPE), dan lan-lain.



























































Sabtu, 18 Juni 2011

Persyaratan Label


Persyaratan Label

Sesuai Lampiran VII Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, beberapa ketentuan isi label adalah:

a.       Semua keterangan dalam label harus sesuai dengan data yang diberikan pada pemohonan pendaftaran dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin untuk tiap pestisida. Setiap pemegang pendaftaran pestisida harus menyampaikan kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida konsep label yang diusulkan untuk diperiksa lebih dahulu dan dimintakan persetujuan Direktorat Pupuk dan Pestisida sebelum dicetak dan digunakan pada tiap wadah seperti yang didaftarkan.

b.      Untuk ukuran wadah kecil tidak memungkinkan semua keterangan dan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan q sebagaimana perlu dicantumkan pada wadah tersebut maka label lengkap harus tetap dicantumkan pada lembar terpisah yang menyertai wadah tersebut. Pada wadah tersebut harus dituliskan dengan jelas "Bacalah petunjuk yang lengkap pada lembar terpisah yang menyertai wadah ini". Walaupun demikian sedapat mungkin hendaknya diusahakan supaya semua keterangan dapat dicantumkan pada label.

c.       Terdapat tanda gambar dan kalimat bahaya pada label pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 dan Dermal formulasi. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Tanda Gambar dan Kalimat Peringatan Bahaya, silakan lihat ke: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida

d.      Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya lain yang perlu dicantumkan yaitu antara lain: Bahan Peledak, Bahan Oksidasi, Bahan Korosif, Bahan Iritasi, dan Bahan Mudah Terbakar.

Spesifikasi Teknis Label

Keterangan yang harus dicantumkan pada label adalah sebagai berikut:

a.       Nama dagang formulasi

b.      Jenis Pestisida

c.       Nama dan Kadar bahan aktif

d.      Isi atau berat bersih dalam kemasan

e.       Peringatan keamanan

f.        Klasifikasi dan simbol bahaya

g.       Petunjuk keamanan

h.      Gejala keracunan

i.        Pertolongan Pertama Pada KEcelakaan (P3K)

j.        Perawatan medis

k.       Petunjuk penyimpanan

l.        Petunjuk penggunaan

m.    Piktogram (lihat: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida)

n.      Nomor pendaftaran

o.       Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran

p.      Nomor produksi, bulan, tahun produksi dan bulan kadaluwarsa.

q.       Petunjuk pemusnahan
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib dicantumkan kalimat "Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida!” seperti disajikan pada Tabel 4.

Tabel 4: Klasifikasi dan symbol bahaya pestisida 

Kelas Berbahaya
Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam label
Pernyataan berbahaya
Warna
Simbol Bahaya
Simbol Kata
Ia
Sangat berbahaya sekali

Sangat beracun



Ib
Berbahaya sekali
Beracun


II
Berbahaya
Berbahaya

III
Cukup berbahaya
Perhatian


IV
Tidak berbahaya pada pemakaian normal