KRITERIA TEKNIS PERIZINAN PENDAFTARAN PESTISIDA
Dasar: Keputusan Menteri Pertanian No. : 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 (Lampiran IV)
Kriteria teknis merupakan kriteria yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian (BSP) untuk melakukan evaluasi terhadap berkas data teknis yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut permohonan pendaftaran dapat diterima atau ditolak.
Kriteria disusun berdasarkan kelompok data atau informasi yang valid (sahih) yang diserahkan oleh pemohon dengan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Pestisida. Untuk contoh formulir, silakan lihat ke: Data Pendaftaran Beberapa kriteria teknis tersebut adalah sebagai berikut:
1) Jenis Data : Fisiko Kimia
Kriteria Perizinan :
2) Keterangan :
a. Tidak dipersyaratkan bagi pestisida pada bidang penggunaan :
• Pengendalian vaktor penyakit manusia
• Pengendalian rayap
• Pestisida rumah tangga
• fumigasi
• Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam cat
b. PEC (Predicted Exposure Concentration) adalah pendugaan kosentrasi pestisida tertentu di ekosistem yang mengakibatkan biota terpapar.
c. PNEC (Predicted No Effect Concentration) adalah pendugaan tingkat paparan pestisida tertentu yang tidak menyebabkan efek/pengaruh yang merusak biota.
d.
adalah bilangan yang menggambarkan resiko pestisida di lingkungan/ekosistem.
Apabila rasio :
maka dilanjutkan dengan tapisan analisis berikutnya.
3) Jenis Data : Efikasi
Kriteria Perizinan :
Data tingkat populasi organisme sasaran, tingkat kerusakan tanaman, berat biomassa, dan lain-lain. menunjukkan bahwa pestisida efektif memperlakukan orgasnisme sasaran.
4) Jenis Data : Toksisitas Mamalia
Kriteria perizinan:
a. Toksisitas Akut
Tikus
LD50 Oral: Padat > 50 mg/kg ; Cair > 200 mg
Tikus
LD50 Dermal: Padat > 100 mg/kg ; Cair > 400 mg/kg
ATAU
LD50 Oral: Padat > 50 mg/kg ; Cair > 200 mg
Tikus
LD50 Dermal: Padat > 100 mg/kg ; Cair > 400 mg/kg
ATAU
Kelinci
LD50 Dermal: Padat > 200 mg/kg ; LC50 Inhalasi untuk pemakai umum > 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan *)
LD50 Dermal: Padat > 200 mg/kg ; LC50 Inhalasi untuk pemakai umum > 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan *)
*) Keterangan:
Tidak dipersyaratkan bagi pestisida untuk penggunaan::
• Pengendalian vektor penyakit manusia
• Pengendalian rayap
• Pestisida rumah tangga
• Fumigasi
• Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam
Tidak dipersyaratkan bagi pestisida untuk penggunaan::
• Pengendalian vektor penyakit manusia
• Pengendalian rayap
• Pestisida rumah tangga
• Fumigasi
• Pestisida untuk industri lainnya, seperti pestisida yang terkandung di dalam
b. Toksisitas Kronik
Berdasarkan hasil penelitian tidak menimbulkan pengaruh karsinogenik, teratogenik, mutagenik, dan onkogenik.
5) Jenis Data : Residu
Kriteria Perizinan:
Apabila nilai ADI untuk manusia < 0,015 mg/kg/hari (sama dengan tingkat residu yang diperkirakan aman < 1 ppm) untuk pendaftaran penggunaan pestisida pada:
a. Tanaman/komoditi pangan penting
b. Bahan makanan yang disimpan
c. Penyimpanan hasil pertanian
d. Air minum yang diaplikasikan pestisida
Dipersyaratkan untuk diadakan pengujian residu sesuai dengan tata cara International
6) Jenis Data : Toksisitas Lingkungan
Kriteria Perizinan:
a. Nilai LC50 pada ikan > 1 mg atau waktu dekomposisi, DT50 bahan aktif pada tanah kurang dari 60 hari bila didaftarkan untuk penggunaan pada ekosistem pertanian (tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan).
b. Uji Toksisitas untuk pestisida padi sawah dan lingkungan perairan.
1) Toksisitas Ikan Hasil Uji Laboratorium
Untuk formulasi pestisida berbentuk cairan dan tepung
(a) Bila unit toksisitas > 3,0 (mudarat) tidak diizinkan.
(b) Bila unit toksisitas 0,3 - 3,0 (sedikit mudarat) diberikan izin sementara diminta melengkapi uji lapangan.
(c) Bila unit toksisitas < 0,3 (tidak mudarat) diberikan izin tetap.
2) Toksisitas Ikan Hasil Uji Lapangan
Untuk formulasi pestisida berbentuk butiran
(a) Bila LT50 ikan > 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan berbeda dengan kontrol, penilaian dampak mudarat, tidak diizinkan untuk persawahan dan lingkungan perairan.
(b) Bila LT50 ikan < 7 hari, nilai produktivitas dan derajat sintasan tidak berbeda dengan kontrol, penilaian dampak tidak mudarat, dapat diberikan izin tetap.
7) Jenis data : resujensi hama padi
Kriteria perizinan:
Tidak menimbulkan resujensi hama wereng coklat padi (Nilapavarta lugens)
Labels: UU di Bidang Pertanian
2 Comments:
membantu sekali
trimksh
Sama-sama..Terima KAsih
Post a Comment
Bagaimana Pendapat Anda...??????
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home