Laman

Friday, June 17, 2011

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 07/PERMENTAN/SR.140/2/2007

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 07/PERMENTAN/SR.140/2/2007
TENTANG
SYARAT DAN TATACARA PENDAFTARAN PESTISIDA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
  • a. bahwa pestisida dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun dapat pula membahayakan kesehatan manusia, kelestarian sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup;
  • b. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian No.434.1/KPTS/TP.270/7/2001 telah di tetapkan mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida;
  • c. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Departemen Pertanian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Keputusan Menteri Pertaian No.434.1/KPTS/Tp.270/7/2001 sudah tidak sesuai lagi;
  • d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian No.434.1/KPTS/TP.270/7/2001;
Mengingat :
  • 1. Undang-undang No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478)
  • 2. Undang-undang No.23/1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  • 3. Undang-undang No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  • 4. Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  • 5. Peraturan Pemerintah No.7/1973 tentang Pengawasan Atas Peredara, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomot 12);
  • 6. Peraturan Pemerintah No.6/1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaga Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586);
  • 7. Peraturan Pemerintah No.18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
  • 8. Peraturan Pemerintah No.74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4153);
  • 9. Peraturan Pemerintah No.49/2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224) juncto (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);
  • 10. Keputusan Presiden No.187/M/2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  • 11. Keputusan Presiden No.9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata cara Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  • 12. Peraturan Presiden No.10/2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.15/2005;
  • 13. Peraturan Menteri Kesehatan No.472/MENKES/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya;
  • 14. Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian No.881/MENKES/SKB/VII/1996 dan 771/KPTS/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian;
  • 15. Peraturan Menteri Kesehatan No.1350/MENKES/SK/XII/2001 tentang Pestisida;
  • 16. Peraturan Menteri Kesehatan No.1184/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Keseharan Rumah Tangga;
  • 17. Peraturan Menteri Kesehatan No.299/KPTS/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  • 18. Peraturan Menteri Kesehatan No.341/KPTS/OT.140/8/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  • 19. Peraturan Menteri Kesehatan No.319/KPTS/OT.160/5/2006 tentang Komisi Pestisida;
Memperhatikan :
Pendapat Komisi Pestisida dalam suratnya No.1006/KOMPES/2006 tanggal 27 Desember 2006
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT DAN TATACARA PENDAFTARAN PESTISIDA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  • 1. Pendaftaran perstisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
  • 2. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
  • a. Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
  • b. memberantas rerumputan;
  • c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
  • d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak temasuk pupuk;
  • e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan peliharaan dan ternak;
  • f. memberantas atau mencegah hama-hama air;
  • g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;dan atau;
  • h. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah, dan air.
  • 3. Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus diluar yang tertera pada label.
  • 4. Pestisida untuk penggunaan terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamann khusus yang tertera pada label.
  • 5. Bahan aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang tergantung dalam bahan teknis atau formula pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.
  • 6. Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.
  • 7. Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan (impurities) atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan.
  • 8. Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis,ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.
  • 9. Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu seperti kamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.
  • 10. Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahan dengan kasar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
  • 11. Formulasi berbahan aktif adalah sama dengan formulasi yang jenis bahan aktifnya sama.
  • 12. Pemilik formulasi adalah perorangan badan hukum yang menjadi pemilik atas suatu resep formulasi pestisida.
  • 13. Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan:
  • a. jenis dan banyaknya bahan aktif dan bahan penyusun lainnya yang terdapat dalam suatu formulasi pestisida;
  • b. cara memformulasi suatu pestisida dengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif dan bahan penyusun lainnya.
  • 14. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran tanpa izin pestisida.
  • 15. Pemegang nomor pendaftaran adalah setiap orang atau badan hukum yang telah memperoleh nomor pendaftaran dan izin atas pestisida yang menjadi tanggung jawabnya.
  • 16. Peredaran adalah impor-ekspor dan atau jual beli di dalam negeri termasuk pengangkutan pestisida.
  • 17. Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan dihalaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.
  • 18. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam angka 2.
  • 19. Wadah adalah terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam pengamanan.
  • 20. Label aalah tulisan dan dapat disertai dengan simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
  • 21. Permusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.
  • 22. Sertifikat penggunaan adalah suatu keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Proponsi Kabupaten Kota Pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemilik sertifikat telah mengetahui tatacara pengunaan pestisida terbatas.
  • 23. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat.
  • 24. Penanaman bahan teknis adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.
  • 25. Penanaman bahan teknis adalah nama dagang suatu bahan teknis yang pada dasarnya sama dengan nama suatu bahan aktifnya yang didaftarkan oleh pemohon.
  • 26. Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara, atau tanah.
  • 27. Toksisitas akut pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain, atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24 jam.
  • 28. Toksisitas subkronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 3 bulan.
  • 29. Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 2 tahun.
  • 30. Lethal dose-50 selanjutnya disingkat LD50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi orgasme dalam serangkaian kondisi percobaann yang telah di tentukan.
  • 31. Lethal concentration-50 yang selanjutnya disingkat LC50 adalah konsentrasi yang diturunkan secara statik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi orgasme dari serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
  • 32. Acceptable Daily intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga asupan harian bahan kimia yang dapat diterima dalam makanan sepanjang hidup manusia tanpa menimbulkan resiko kesehatan yang bermakna.
  • 33. Batas Maksimum residu yang selanjutnya di singkat BMR adalah merupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yag diperbolehkan yang terdapat dalam berbagai hasil pertanian.
  • 34. Lethal time-50 yang selanjutnya disingkat LT-50 adalah waktu hari yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
  • 35. Decomposition Time-50 yang selanjutnya disingkat DT-50 adalah waktu yang di perlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia disuatu media.
  • 36. Efikasi adalah efektivitas pestisida terhadap orgasme sasaran yang didaftarkan berdasarkan hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang berlaku.
  • 37. Resurjensi adalah peningkatan populasi orgasme sasaran setelah diperlakukan dengan pestisida.
  • 38. Resistensi adalah penurunan tingkat kepekaan populasi orgasme sasaran terhadap pestisida yang semula evektif untuk mengendalikan orgasme sasaran tersebut menjadi tak efektif lagi.
  • 39. Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
  • 40. Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dorong atau menyebabkan kanker.
  • 41. Teratogenik adalah sifat bahan kimia yang dapat menyebabkan menghasilkan bayi cacat kecacatan tubuh pada kelahiran.
  • 42. Mutagenik adalah bahan kimia yang menyebabkan mutasi gen.
  • 43. Rerumputan adalah tanaman pengganggu atau gulma.
  • 44. Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan atau bidang penggunaan tertentu dengan tujuan meindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dan ditetapkan oleh suatu peraturan perundangan-undangan. Pengertian tersebut termasuk jenis-jenis pestisida yang telak ditolak sejak pertamakali didaftarkan, atau dilarang berdasarkan permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan lain yang dibuktikan berdasarkan data, dengan alasan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
  • 45. Pengelolaan tumbuhan adalah bidang pengelolaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, lansekap dan lingkungan perairan.
  • 46. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk :
  • a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
  • b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
  • c. mendudukan penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT);dan
  • d. memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pengadaan penyimpanan dan peredaran pestisida.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi klasifikasi jenis perizinan persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, wadah dan label pestisida dan sanksi administrasi.
Pasal 4
Bidang penggunaan pestisida meliputi :
  • a. pengelolaan tumbuhan;
  • b. peternakan dan kesehatan hewan;
  • c. Perikanan;
  • d. perhutanan;
  • e. penyimpanan hasil pertanian;
  • f. rumah tangga;
  • g. pengendalian vektor penyakit pada manusia;
  • h. karantina dan pra-pengalaman.
BAB II
KLASIFIKASI
Pasal 5
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan kedalam:
  • a. pestisida yang dapat didaftarkan;
  • b. pestisida yang dilarang;
(2) Pestisida yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pestisida yang termasuk kedalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah pestisida yang termasuk kedalam kriteria sebagai berikut:
  • a. fomulasi pestisida tersebut kelas Ia artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO;
  • b. mempunyai LC50 inhasi formulasi lebih kecil dari 0.05 mg/I selama 4 jam periode pemaparan;
  • c. bahan aktif atau bahan lain yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Canser), teratogenik atau mutagenik
(4) Berdasarkan pada cara penggunaanya, pestisida dapat diklasifikasi ke dalam:
  • a. pestisida untuk penggunaan umum;
  • b. pestisida terbatas
(5) Pestisida yang berdasarkan cara penggunaannya diklasifikasi sebagai pestisida terbatas, adalah pestisida yang memilikii kriteria sebagai berikut:
  • a. formulasi pestisida korosif pada mata (menyebabkan kerusakan tak terkembalikan pada jaringan okular) atau mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7(tujuh) hari atau lebih;
  • b. formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan atau luka bekas) atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih;
  • c. bila digunakan seperti tertera pada label, atau menurut praktek yang biasa dilakukan, pestisida tersebut masih menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagu manusia sebagai akibat pemaparan secara tunggal dan majemuk terhadap pestisida tersebut atau residunya; dan
  • d. termasuk dalam golongan bahan perusak lapisan ozon.
(6) Pestisida yang tidak termasuk kedalam ayat (3) dan ayat (5) merupakan pestisida untuk penggunaan umum.
  • a. Menteri dapat mengubah klasifikasi penggunaan pestisida terbatas menjadi pestisida untuk penggunaan umum atau pestisida dilarang atas saran dan pertimbangan Komisi pestisida;
  • b. Menteri dapat mengubah klasifikasi penggunaan pestisida untuk penggunaan umum menjadi pestisida dilarang atau pestisida terbatas atas saran dan pertimbangan komisi pestisida.
Pasal 6
(1) jenis-jenis bahan aktif pestisida dilarang untuk semua bidang penggunaan sebagaimana tercantum pada lampiran I butir 1 Peratiran ini.
(2) Jenis-jenis bahan aktif pestisida yang dilarng untuk bidang pestisida bidang rumah tangga sebagaimana tercantum pada lampiran I butir 2 peraturan ini.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf b, wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.
(2) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orangyang telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.
(3) Pelatihan penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Propinsi Kabupaten Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Propinsi Kabupaten Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Indonesia selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Pelatihan penggunaan pestisida teratas dan pemberian sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Badan hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
Jenis-jenis bahan aktif pestisida terbatas seperti tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
BAB III
JENIS PERIZINAN
Pasal 10
Jenis izin pestisida terdiri atas:
  • a. izin percobaan;
  • b. izin sementara;
  • c. izin tetap.
Pasal 11
(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, diberikan oleh Kepala Pusat untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahu.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di berikan dengan maksud agar pemohon dapat membuktikan kebenaran klimnya mengenai mutu, efikasi dan keamanan pestisida yang didaftarkannya.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan tidak boleh diedarkan dan atau digunakan secara komersial.
Pasal 12
(1) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b diberikan oleh Menteri atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida setelah pemohon memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi yang di tetapkan, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap di produksi di edarkan dan digunakan.
(3) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diperluas penggunaannya pada komoditi lain yang belum terdaftar. Izin perluasan penggunaan di tetapkan oleh Menteri Pertanian atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida, setelah pemohon memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan.
(4) Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan,izin tetap dapat ditinjau kembali atau dicabut.
Pasal 13
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan oleh Menteri Pertanian atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida setelah pemohon memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan, berlaku untuk jangka waktu (5) lima tahun.
(2) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dapat diproduksi/ diedarkan dan digunakan.
(3) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperluas penggunaannya pada komoditi lain yang belum terdaftar. Izin perluasan penggunaan ditetapkan Oleh Menteri Pertanian atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida, setelah pemohon memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan.
(4) Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin tetap dapat ditinjau kembali atau dicabut.
BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pasal 14
(1) Permohonan Pendaftaran Pestisida dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
  • a. Akta pendirian dan perubahannya, bai Firma, CV, NV, dan badan hukum;
  • b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Usaha Perdagangan pestisida;
  • c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • d. Surat keterangan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Formulasi yang bersangkutan atau Kuasanya.
(3) Untuk pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri, pendaftaran pestisida dilakukan oleh perwakilan yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 15
(1) Pestisida yang dapat di daftarkan di Indonesia yaitu pestisida yang tidak termasuk pestisida yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan tidak mengandung bahan aktif pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi syarat kemurnian kadar bahan aktif yang memenuhi spesifikasi SNI, FAO, WHO, atau badan international lain yang diakui atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Permohonan Pendaftaran disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. Setiap formulasi yang dihasilkan oleh setiap pemilik, yang digunakan untuk setiap bidang penggunaan, harus didaftarkan atas nama satu pemohon.
  • b. Formulasi-formulasi berbahan aktif sama, baik tunggal maupun majemuk yang dihasilkan oleh satu pemilik, yang digunakan untuk satu bidang penggunaan, hanya bisa didaftarkan atas nama satu pemohon;
  • c. Formulasi pestisida berbahan aktif majemuk untuk bidang penggunaan pengelolaan tumbuhan, kecuali ZPT, ajuvan, pestisida biologi dan rodentisida, tidak menggunakan efek antagonis.
Pasal 17
(1) Pestisida yang didaftar harus diberikan penamaan sendiri, yang merupakan identitas dari setiap formulasi pestisida yang akan diedarkan.
(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan formulasi lain yang harus didaftarkan.
(3) Panamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. Setiap formulasi hanya diberi satu nama dagang yang terdiri dari 3(tiga) unsur, yaitu nama diri yang tidak berkaitan dengan nama umum dan atau nama bahan aktif, angka yang menunjukkan kadar bahan aktif dan kode huruf yang menunjukkan bentuk formulasi;
  • b. Setiap penanaman formulasi pestisida yang didaftarkan dilampiri bukti telah melakukan pendaftaran dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  • c. penamaan formulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata "dasyat" atau "ampuh".
(4) Penamaan bahan teknis harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dann diikuti dengan angka dan kode yang berturut-turut menunjukkan kadar bahan aktif dan macam bahan teknis.
BAB V
TATACARA PENDAFTARAN
Pasal 18
(1) Permohonan pendaftaran pestisida diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang beraku, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV atau V atau VI Peraturan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud BAB IV.
Pasal 19
(1) Permohonan dapat diterima apabila memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV, dengan dilengkapi semua keterangan yang diminta dalam format permohonan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV atau V atau VI Peraturan ini.
(2) Setelah diterimanya permohonan pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja telah memberikan jawaban diterima, ditunda atau ditolak.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Pusat memberikan izin percobaan.
(4) Apabila dari hasil pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Kepala pusat memberikan surat penundaan.
(5) Apabila Kepala pusat memberikan surat penundaan, permohonan diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaharui persyaratan yang diperlukan.
(6) Apabila dari hasil pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Kepala Pusat memberikan surat penolakan.
Pasal 20
(1) Pemohon setelah memperoleh izin percobaan harus menyerahkan sempel pestisida ke Pusat Perizinan dan Investasi;
(2) Laboratorium yang melaksanakan uji mutu pstisida adalah laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan ini;
(3) Hasil uji mutu dan sampel pestisida oleh laboratorium penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Pusat, dan Kepala Pusat selanjutnya paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja telah selesai melakukan evaluasi sesuai dengan batas toleransi hasil uji mutu sebagaimana tercantum pada lampiran XIV Peraturan ini.
(4) Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu.
(5) Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mmenuhi syarat, kemudian sampel disegel oleh Pusat Perizinan dan Investasi.
(6) Hasil uji mutu dan sampel pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Kepala Pusat disampaikan kepada pemohon.
(7) Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah diterima, pemohon segera menyerahkan sampel yang telah disegel ke lembaga penguji toksisitas dan efikasi yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam lampiran XI, dan XII Peraturan ini;
(8) Dalam melakukan pengujian efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), lembaga penguji wajib mengikuti metode standar yang berlaku dan menyampaikan laporan hasil uji efikasi dan toksisitas kepada Kepala Pusat.
(9) Laporan hasil uji efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dievaluasi oleh Pusat Perizinan dan Investasi bersama dengan Tim dan Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida, sesuai dengan kriteria teknis seperti tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan pada rapat pleno Komisi Pestisida sebagai bahan evaluasi Komisi Pestisida.
(11) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) permohonan pendaftaran dapat doterima atau ditolak.
(12) Apabila permohonan pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (11). Menteri Pertanian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja telah menetapkan Keputusan Menteri tentang pendaftaran dan Izin Pestisida.
(13) Apabila permohonan permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Pusat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja telah mengeluarkan surat penolakan.
Pasal 21
(1) Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (12) dapat berupa :
  • a. Pemberian nomor pendaftaran dan izin sementara; dan
  • b. pamberian nomor pendaftaran dan izin tetap.
(2) Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di tetapkan apabila masih diperlukan penguji lebih lanjut tentang tingkat keamanan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan ini.
Pasal 22
(1) Tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pendaftaran bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor keculia pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, rejurjensi dan residu tidak diperlukan.
(2) Pendaftaran bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 23
(1) Nomor pendaftaran yang telah diberikan dalam izin sementara atau tetap, dapat beralih atau dialihkan, karena:
  • a. pemilik formulasi menunjuk pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran;
  • b. pemilik formulasi mengalihkan kepemilikan formulasinya kepada pihak lain;
  • c. penunjukkan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan;
  • d. penggantian nama pemilik formulasi atau pemegang nomor pendaftaran;
(2) Pihak yang ditunjuk sebagai pemegang nomor pendaftaran yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan masalah diantara pemegang formulasi lama dengan pemegang formulasi yang baru,dan kemudian melaporkan pengalihan tersebut kepada kepala pusat, selanjutnya Kepala Pusat wajib memecat pengalihan tersebut dalam buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.
Pasal 24
(1) Perubahan yang menyangkut pestisida yang didaftar, meliputi perubahan:
  • a. nama formulasi, dan atau nama bahan aktif;
  • b. wadah atau nama pembungkus;
  • c. asal bahan aktif;
  • d. bahan pelarut;
  • e. bahan pengemulsi;
  • f. bahan pembawa;
  • g. kadar bahan aktif (dalam batas toleransi kadar bahan aktif)
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, d, e, f, dan g dapat disetujui setelah melakukan pengujian banding mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu orgasme sasaran, yang hasilnya memenuhi persyaratan teknis.
(3) Setiap jenis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pemegang nomer pendaftaran kepada kepala Pusat untuk di proses lebih lanjut penetapannya, dan akan dicatat dalam buku nomor pandaftaran.
Pasal 25
(1) pestisida yang telah memperoleh izin tetap dan akan berakhir masa izinnya dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dengan disertai:
  • - hasil uji mutu ulang formulasi bagi pestisida pendaftaran ulang ganjil (pertama, ketiga...dst).
  • - hasil uji mutu ulang bahan teknis pestisida untuk setiap melakukan pendaftaran ulang;
  • - hasil uji mutu ulang dan efikasi ulang terhadap salah satu orgasme sasaran bagi pestisida pendaftaran ulang genap (kedua, keempat...dst).
  • - hasil uji mutu ulang dan efikasi ulang terhadap organisme pengganggu tumbuhan (OPT) utama untuk pestisida yang digunakan pada tanaman padi.
(2) Organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah salah satu organisme sasaran yang terdafatar sejak pertama kali pestisida ditetapkan izinnya.
(3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa izin dengan memperhatikan hasil evaluasi pengawasan pestisida yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
(4) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau pendafaran ulangnya ditolak, maka nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.
BAB VI
WADAH DAN LABEL PESTISIDA
Pasal 26
(1) Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam wadah.
(2) Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
(3) Setiap wadah harus ditutupi atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut.
(4) Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VIII.
(5) Pewadahan kembali suatu formulasi pestisida hanya dapat dilakukan oleh pemegang pendaftaran pestisida yang bersangkutan atau pihak lain yang ditunjukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada wadah.
(2) Label pestisida diusulkan oleh pemegang pendaftaran, dan merupakan salah satu persyaratan dalam permohonan pendaftaran.
(3) Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia dengan kata-kata yang "dasyat", "hebat", "super", atau "ampuh", serta dilarang mencantumkan gambar organisme sasaran yang tidak terdaftar. Penggunaan bahasa asing diperbolehkan apabila meterjemahkan hal-hal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam bahasa Indonesia.
(4) Keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
(5) Keterangan lengkap tentang isi label, kalimat peringatan dan petunjuk keamanan, keterangan tentang gejala keracunan, keterangan tentang petunjuk pertolongan, keterangan tentang petunjuk penyimpanan, keterangan tentang petunjuk penggunaan, pencantuman tanda gambar, label,pestisida terbatas, dan penyusunan label, seperti tercantum dalam Lampiran IX.
BAB VII
KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
Pasal 28
(1) Petugas yang melayani pendafataran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan tosisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pusat Perizinan dan Investasi wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun objek pendaftaran pestisida.
Pasal 29
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label pestisida yang didaftarkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan ini.
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Biaya Bukan Pajak (PNBP), dan harus di setor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya penguji yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga penguji.
Pasal 30
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan bahan aktif standar sebanyak 1 (satu) gram dan sertifikat analisisnya setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Kepala Pusat yang selanjutnya disimpan pada Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2).
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai produksi dan peredaran pestisida serta bahan aktifnya yang meliputi impor, ekspor, dan jual beli didalam negeri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun kalender berakhir, dan laporan 6 (enam) bulanan mengenaii produksi dan peredaran pestisida terbatas kepada Menteri Pertanian cq Pusat Perizinan dan Investasi dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan ini.
(3) Pemegang nomor pendaftaran pestisida wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan yang menjadi tanggung jawabnya serta mengambil langkah-langkah penanggulangannya apabila terjadi penyimpangan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun bersama aparat Pemerintah.
BAB VIII
SANKI ADMINISTRASI
Pasal 31
Terhadap lembaga dan atau laboratorium yyng terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil penguji yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Kepala Pusat dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) dan atau tidak menjadi mutu produksinya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya, dan yang bersangkutan wajib menarik pestisida dari peredaran paling lambat 3 (tiga) bulan.
(2) pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan atau impor formulasipestisida yang didaftarkan serta tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor dan izin pendaftaran, dan yang bersangkutan wajib menarik pestisida dari peredaran paling lambat 3(tiga) bulan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Pestisida yang pada saat peraturan ini ditetapkan telah terdaftar dan mendapat izin tetap atau izin sementara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
(2) Pestisida yang pada saat peraturan ini ditetapkan sedanga atau sudah dilakukan pengujian dalam rangka pendaftaran, diproses sesuai ketentuan pendaftaran pestisida yang lama.
(3) Pestisida yang pada saat peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses permohonan, akan diproses mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
(4) Pestisida yang telah terdaftar dengan nama dagang sebelum ditetapkan peraturan ini, harus didaftarkan kembali dengan nama dagang sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Pasal 35
Pestisida beredar, yang nomor dan izin pendaftarannya telah berakhir harus ditarik dari peredaran, paling lambat dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak berakhirnya nomor pendaftaran dan izin pestisida.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434/KPTS/TP.270/7/2001 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftar Pestisida dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2007
MENTERI PERTANIAN
ttd,

ANANTO APRIYANTONO

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 07/Permentan/SR.140/2/2007
TANGGAL : 14/Permentan/SR.140/2/2007
DAFTAR LAMPIRAN
  • LAMPIRAN I : JENIS BAHAN AKTIF YANG DITETAPKAN SEBAGAI PESTISIDA DILARANG
  • LAMPIRAN II : JENIS BAHAN AKTIF YANG DITETAPKAN SEBAGAI PESTISIDA TERBATAS
  • LAMPIRAN III : KRITERIA TEKNIS PERIZINAN PENDAFTARAN PESTISIDA
  • LAMPIRAN IV : FORMAT PENDAFTARAN PESTISIDA KIMIA
  • LAMPIRAN V : FORMAT PENDAFTARAN PESTISIDA BIOLOGI
  • LAMPIRAN VI : FORMAT PENDAFTARAN PESTISIDA RUMAH TANGGA DAN PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT PADA MANUSIA
  • LAMPIRAN VII : FORMAT PENDAFTARAN BAHAN TEKNIS PESTISIDA
  • LAMPIRAN VIII : SPESIFIKASI WADAH PESTISIDA
  • LAMPIRAN IX : LABEL PESTISIDA
  • LAMPIRAN X : PELAKSANA PENGUJIAN MUTU PESTISIDA
  • LAMPRAN XI : PELAKSANA PENGUJIAN TOKSISITAS PESTISIDA
  • LAMPIRAN XII : PELAKSANA PENGUJIAN EFIKASI PESTISIDA
  • LAMPIRAN XIII : FORMAT LAPORAN TAHUNAN PESTISIDA
  • LAMPIRAN XIV : BATAS TOLERANSI HASIL UJI MUTU PESTISIDA
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Pebruari 2007
MENTERI PERTANIAN,
ttd,


ANTON APRIYANTONO

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Pendapat Anda...??????