Rabu, 25 Mei 2011

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973
Tentang : Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
Dan Penggunaan Pestisida
Oleh     : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 7 TAHUN 1973 (7/1973)
Tanggal : 17 MARET 1973 (JAKARTA)
Sumber : LN 1973/12

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl .1949-377);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Pergudangan;
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum;
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakitpenyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tidak termasuk pupuk);
- Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan- hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas atau mencegah hama-hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
b. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli pestisida didalam negeri termasuk pengangkutannya.
c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.
d. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam sub a Pasal ini.
e. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan izin pestisida.
Pasal 2
(1). Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh izin Menteri Pertanian.
(2). Prosedur permohonan pendaftaran dan izin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(3). Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1). Izin yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai izin tetap, izin sementara atau izin-percobaan.
(2). Izin sementara dan izin percobaan diberikan untuk jangka waktu, 1 (satu) tahun.
(3). Izin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping
yang tidak diinginkan.
(4). Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1). Izin diberikan apabila pestisida itu dianggap effektif, aman dan memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label.
(2). Syarat-syarat tehnis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1). Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin, pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2). Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin tersebut pada ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian izin.
Pasal 7
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan izin,kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuanpengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.
Pasal 8
Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman  berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.
Pasal 9
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini didalam jangka waktu
12 (duabelas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, SH
MAYOR JENDERAL TNI
______________________________________


Pestisida, Tidak Hanya Sebagai Pembunuh Hama

Toko Produk Pestisida
Dalam bahasa masyarakat umum dan juga di kalangan petani, produk pestisida disebut dengan “obat”, karena dapat menyembuhkan tanaman yang  telah rusak diserang oleh hama. Seringkali bila ada petani yang tanamannya bagus, maka petani lain akan bertanya, “obatnya apa?”. Padahal, tanaman yang bagus bukan cuma karena “obatnya” yang bagus, tapi karena disebabkan oleh faktor-faktor lainya, seperti: bibit yang berkualitas, cara pemupukan dan perawatan yang baik.
Apa sebenarnya pengertian pestisida...???? Dan apa pula fungsinya...???  Apakah pestisida sama dengan Obat..??
Secara harfiah, istilah pestisida (diambil dari Bahasa Inggrisnya pesticides), artinya  pembunuh hama (pest: hama dan cide : membunuh). Bedasarkan SK Mentri Pertanian RI Nomor. 434.1/ Kpts/TP.270/ 7/2001,  tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisda yang dimaksud dengan pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk beberapa tujuan sebagai berikut : 
  1. Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau bagian tanaman atau hasil- hasil pertanian; 
  2. Memberantas rerumputan;
  3. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang  tidak diinginkan;
  4. Mengatur  atau  merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tetapi tidak termasuk dalam golongan pupuk);
  5. Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
  6. Memberantas hama-hama air;
  7. Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
  8. Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang bisa menyebabkan penyakit pada manusia.
Bila mencermati isi SK tersebut, terlihat bahwa pengertian pestisida sangat luas dan  mencakup produk-produk yang digunakan di bidanga pengelolaan tanaman (pertanian, perkebunan, kehutanan); peternakan; kesehatan hewan; perikanan ; penyimpanan hasil pertanian; pengawetan hasil hutan;  kesehatan masyarakat (termasuk pengendalian vektor penyakit manusia); bangunan (khususnya pengendalian rayap); pestisida rumah tangga; fumigasi; serta pestisida industri.
Secara khusus pestisida yang digunakan dibidang budidaya tanaman disebut produk perlindungan tanaman (crop protection product) atau pestisida pertanian. Penyebutan ini dimaksudkan untuk membedakannya dengan pestisida yang digunakan di bidang lain.
Sebagai produk perlindungan tanaman, pestisida pertanian meliputi semua zat kimia campuran zat kimia atau bahan bahan lain ekstrak tumbuhan, mikroorganisme dan hasil fermentasi yang digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
  1. Mengendalikan atau membunuh organisme pengganggu tanaman (OPT) ;
  2. Mengatur pertumbuhan tanaman, merangsang atau menghambat pertumbuhan dan mengeringkan tanaman.
Karena jenis organisme pengganggu tanaman (OPT) bermacam-macam, maka produk pestisida pertanian jenisnya juga bermacam-macam. Berdasarkan OPT sasarannya dan fungsinya, pestisida pertanian dikelompokkan menjadi:
1. Insektisida, digunakan untuk mengendalikan hama berupa serangga, yang dapat dibedakan lagi menjadi dua, yaitu: ovisida ( mengendalikan telur serangga) dan larvisida (mengendalikan larva serangga) ;
2. Akarisida, digunakan untuk mengendalikan akarina ( tungau atau mites);
3. Moluskisida, untuk mengedalikan hama dari bangsa siput (moluska);
4. Rodentisida, untuk mengendalikan hewan pengerat (tikus) ;
5. Nematisida, untuk mengendalikan nematoda (bangsa cacing-cacing tanah);
6. Fungisida, untuk mengendalikan penyakit  tanaman yang disebabkan oleh cendawan/jamur ;
7. Bakterisida, untuk mengendalikanpenyakit tanaman yang disebabkan oleh bakteri ;
8. Herbisida, untuk mengendalikan tumbuhan pengganggu ;
9. Algisida, untuk mengendalikan ganggang (algae); 
10. Avisida, untuk meracuni burung perusak hasil pertanian;
11. Repelan, tidak bersifat membunuh, hanya mengusir hama;
12. Atraktan, untuk menarik atau mengumpulkan serangga;
13. Zat Pengatur Tumbuh/ZPT, untuk mengatur pertumbuhan tanaman yang efeknya bisa memacu pertumbuhan atau menekan pertumbuhan;
14. Plant activator, digunakan untuk merangsang timbulnya kekebalan tumbuhan sehingga tahan terhadap penyakit tertentu.
Pada kenyataannya, tidak semua pestisida bekerja dengan membunuh organisme sasarannya. Sebagai contoh, atraktan (penarik), repelan (pengusir) dan plant growth regulator (zat pengatur tumbuh/ZPT).

Selasa, 15 Maret 2011

Cara Mudah Mengukur pH Tanah


Kertas Lakmus

Artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai pH Tanah. Tanah yang kondusif untuk budidaya tanaman adalah tanah yang netral (pH = 6-7).  Apabila tanah terlalu asam perlu dilakukan pengapuran untuk menetralkan tanah tersebut. Untuk itu sebelumnya perlu dilakukan pengukuran nilai pH agar pemberian kapur tepat dosis. Menilai kondisi asam atau basa tanah dengan melihat gejala tanaman kurang akurat karena gejala tanaman yang terjadi bisa disebabkan oleh faktor lain. Maka untuk keperluan itu dapat menggunakan alat ukur pH tanah. Alat yang murah adalah indikator kertas lakmus.
        Satu bungkus berisi 100 keping kertas lakmus dengan harga sekitar Rp 150.000. Jadi bisa untuk melakukan 100 kali pengukuran. Wadah tersebut dilengkapi indikator nilai pH berupa warna-warna untuk menentukan nilai pH hasil pengukuran keping kertas lakmus.
      Sebelum melakukan uji pH, dilakukan pengambilan sampel tanah terlebih dahulu. Sampel tanah diambil dari lapisan yang dalam, sedalam lapisan pengolahan tanah ± 30 cm. Pengukuran pH pada sebidang tanah yang luas perlu dilakukan pengambilan sampel tanah secara acak di beberapa tempat yang dianggap mewakili seluruh bidang tanah tersebut. Setelah beberapa sampel tanah diambil dari beberapa tempat, campur sampel tanah-tanah tersebut hingga merata, kemudian larutkan dengan air murni (aquades) dalam wadah. Kemudian diamkan beberapa saat, celupkan ujung kertas lakmus yang berwarna ke dalam larutan tersebut. Warna di kertas lakmus setelah di celup akan berubah, tunggu sampai perubahannya stabil (warna tidak berubah lagi). Cocokan warna di keping kertas lakmus dengan warna indikator nilai pH yang tertera di wadahnya. Misalnya, warna di keping kertas lakmus sesuai dengan nomor 4, berarti nilai pH sampel tanah yang diukur adalah 4.

Indikator warna nilai pH

Pengukuran pH tanah dapat pula dilakukan dengan alat lain yang lebih praktis penggunaannya dan lebih akurat hasilnya yaitu digital pH-meter. 
pH meter digital

Penggunaannya langsung ditancapkan ke dalam tanah yang akan diukur. Tunggu beberapa saat, hasil pengukurannya langsung terlihat.

Senin, 14 Maret 2011

Tanam Benih Padi secara Langsung (TaBeLa)


Menanam Padi secara TaBeLa

Usaha budidaya padi konvensional banyak menyerap tenaga kerja mulai dari kegiatan pengolahan tanah, penanaman dan pemanenan. Sementara ketersediaan tenaga kerja atau buruh tani mulai berkurang karena banyak generasi muda enggan untuk terjun ke pertanian. Selama ini tenaga kerja khususnya yang berperan dalam kegiatan tanam dilakukan oleh kaum perempuan yang sudah tua. Di masa mendatang diperkirakan akan semakin sulit mencari tenaga kerja untuk tanam padi. Dan biasanya masa tanam yang serempak sehingga pada masa itu terjadi peningkatan permintaan tenaga kerja, dilain pihak ketersediaanya terbatas. Oleh karena itu, sangat perlu dicari cara lain dalam usaha budidaya padi yang dapat menghemat penggunaan tenaga kerja.

Menanam Padi secara Pindah Tanam

                 Tabela merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan. Tabela adalah singkatan dari Tanam benih padi secara langsung, dimana benih padi langsung disebar di lahan budidaya tanpa melalui proses penyemaian terlebih dahulu. Cara ini berbeda denga budidaya padi sistem pindah tanam atau transplanting, dalam hal pembibitannya. Kegiatan lainnya relatif sama. Dalam sistem pindah tanam, benih padi disemaikan terlebih dahulu di lahan yang terpisah dengan  lahan budidaya. Dengan demikian, dibutuhkan tenaga untuk persiapan lahan semai, penyebaran benih, pencabutan bibit yang sudah siap tanam (dalam Bahasa Jawa: ngarit), dan tenaga tanam. Ditambah lagi tenaga transportasi untuk memindah bibit dari lokasi penyemaian menuju ke lokasi budidaya, karena seringkali lahannya berjauhan. Dalam tabela tenaga untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada. Jadi dengan tabela dapat mengurangi penggunaan tenaga kerja yang tentunya dapat mengurangi biaya produksi jika menggunakan tenaga kerja upahan atau buruh tani.
                Sistem tabela telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai suatu sistem tradisional budidaya padi gogo atau gogo rancah yang dilakukan di tanah kering yang telah diolah. Sedangkan tabela dilakukan pada sawah berlumpur yang telah diolah secara sempurna. Sistem tabela telah umum digunakan di luar negeri di daerah dengan irigasi terjamin.
                Namun, dalam penerapannya sistem tabela tidak terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi, yaitu  :
a. Budidaya tabela hanya sesuai untuk lahan sawah yang rata dan telah diolah sempurna. Benih tidak akan tumbuh bila jatuh pada tanah yang tergenang air.
b. Tabela sesuai untuk sawah beririgasi teknis yang mudah diatur pengairannya. Tabela kurang sesuai dilakukan pada musim penghujan. Saat curah hujan yang tinggi, apalagi pada saat baru sebar benih, benih dapat terhanyut.
c. Benih yang baru disebar relatif lebih mudah diserang hama burung atau tikus.
d. Gulma dapat tumbuh lebih pesat dibanding benih padi yang ditanam, sehingga membutukan usaha penggendalian gulma yang lebih intensif.
e. Usaha kegiatan penyulaman juga lebih intensif, akibat kerusakan benih karena serangan hama atau supaya tata-letak tanam lebih rapi.

Jadi sistem tabela sangat cocok diterapkan pada lahan yang beririgasi baik, tidak mudah kebanjiran, dan pengolahan tanahnya harus sempurna, dimana kondisi tanah benar-benar gembur dan rata. Jika dapat diterapkan, akan mendapatkan keuntungan lain selain dapat menghemat tenaga kerja, yaitu umur tanaman padi tabela lebih cepat sekitar 15 hari dibandingkan tanaman padi sistem pindah-tanam. Hal ini karena pada sistem tabela, tanaman padi tidak mengalami stagnasi pertumbuhan. Keuntungan lainnya, sistem perakarannya lebih cepat berkembang sehingga mampu berkompetisi dengan gulma untuk memperoleh unsur hara di dalam tanah. Hal ini karena sistem perakarannya tidak terbenam dalam tanah, maka mudah menyerap udara untuk bernafas. Berbeda dengan tanaman padi sistem pindah-tanam yang mengalami stagnasi pertumbuhan pada saat bibit dipindah dari lahan persemaian ke lahan budidaya. Bila dipindah, tanaman perlu waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Dan kebiasaan petani selama ini, bibit tanaman dibenam dalam tanah sampai semua perakarannya terbenam. Kondisi ini menyebabkan sistem perakarannya kurang cepat untuk berkembang.  
Sistem tabela dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan bantuan alat. Tabela secara manual hanya bertujuan untuk  menghemat tenaga kerja, namun hasil produksi tanaman padi kurang optimal. Dengan cara manual, tata-letak benih padi tidak teratur, sehingga pertumbuhan kurang optimal dan menyulitkan dalam pemeliharaanya. Bila ingin lebih teratur, dilakukan penyulaman yang membutuhkan tenaga lebih banyak. Saat ini telah banyak dilakukan pengembangan alat bantu tabela.  Dengan alat bantu tata-letak benih lebih teratur. Namun alat yang ada sekarang belum mempunyai kinerja yang optimal dengan hasil yang diinginkan petani pada umumnya, yaitu tata-letak benih rapi baik dalam larikan dan barisan, benih yang jatuh setiap rumpun sama jumlahnya. Bila ada alat yang kinerjanya seperti itu tidak diperlukan lagi kegiatan penyulaman.

Untuk menghasilkan pertumbuhan tanaman padi yang optimal, sebelum disebar sebaiknya benih diberi perlakuan khusus (seed treatment), sebagai usaha imunisasi terhadap serangan hama dan penyakit dan merangsang pertumbuhan akar. Dengan cara ini pertumbuhan akar lebih cepat sehingga mampu bersaing dengan gulma untuk memperebutkan unsur hara. Sudah banyak produk kimiawi seperti itu yang beredar di toko-toko pertanian. Selain itu, sebaiknya jumlah benih tiap rumpun cukup dua butir dengan jarak tanam cukup lebar ± 45 cm. Dengan cara ini, kebutuhan benih lebih sedikit, namun pertumbuhannya lebih optimal. Kebiasaan umunya sekarang yang diterapkan oleh petani adalah menanam bibit padi tiap rumpun jumlahnya 4-5 bibit dengan jarak tanam 25 cm. Cara petani ini dianggap akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi karena jumlah bibit lebih banyak otomatis jumlah anakan akan lebih banyak, dan dengan jarak tanam yang lebih pendek otomatis jumlah rumpun juga lebih banyak. Namun, berdasarkan hasil penelitian, bila tiap rumpun hanya 2 bibit dengan jarak tanam yang lebar, ruang gerak untuk pembentukan anakan lebih longgar. Sirkulasi udara dan cahaya juga lebih baik. Cara ini dapat mengoptimalkan produktivitas tanaman padi.
Untuk kegiatan pemeliharaan, sistem tabela dengan sistem pindah-tanam tidak ada perbedaan. Masalah kondisi gulma, pada sistem tabela biasanya gulma lebih dominan. Sifat gulma yang lebih mudah tumbuh dapat mengalahkan pertumbuhan tanaman padi di lahan sistem tabela. Kalau di lahan sistem pindah-tanam, yang ditanam adalah bibit padi yang sudah tumbuh, sementara biji-biji gulma yang ada di lahan belum tumbuh. Jadi pertumbuhan gulmanya lebih terlambat. Untuk mengatasinya bisa dengan cara manual (Bahasa Jawa:diwatun)  atau dengan cara kimiawi menggunakan herbisida padi, contohnya adalah DMA-6 untuk memberantas gulma berdaun lebar dan teki-tekian. Sedangakan untuk gulma berdaun sempit dapat menggunakan Clipper 25 OD, spesialis untuk memberantas rumpt yang “bandel” seperti Echinochloa crusgalli (Jejagoan/Pari-parian). Kedua produk tersebut merupakan herbisida selektif terhadap tanaman padi yang bersifat purna tumbuh.

Sabtu, 12 Maret 2011

Pengaruh pH Tanah Terhadap Tanaman

Kapur Dolomit

Salah satu parameter kualitas tanah untuk budidaya pertanian dalah pH singkatan dari potential of Hydrogen. Dalam tanah terlarut berbagai macam unsur hara berbentuk ion-ion (partikel yang bermatan listrik), karena akar tanaman menyerap unsur-unsur hara tersebut dalam bentuk ion-ion sebagai bahan makananya. Jika kepekatan ion hidrogen (H+)  di dalam tanah terlalu tinggi maka tanah dikatakan asam. Sebaliknya, jika kepekatan ion hidrogen terlalu rendah maka tanah dikatakan basa. Pada kondisi basa kadar kation OH- lebih tinggi dari ion H+.
Secara kuantitatif, besarnya keasaman dan kebasaan tanah dinyatakan dalam satuan grammol per Liter (gmol/L). Bilangan kepekatan ion ini sangat kecil sekali sehingga penulisannya dengan angka pecahan, misalnya 1/100.000 gmol/L. Deretan angka nol dapat disingkat 10 (jumlah angka nol), jadi misalanya 1/100 gmol/l ditulis 10-2 , atau dapat pula ditulis logaritma negatif 2. 
Secara teoritis, Ukuran pH dikuantitaskan dari angka 1 sampai 14. Angka 1 berasal dari logaritma -1 atau 10-1. Jadi, jika nilai pH=1, berarti kepekatan ion H+ dalam tanah adalah 1/101 gmol/l. Tanah dengan kepekatan ini sangat asam. Sementara angka 14 berarti kepekatan H+ adalah 10-14 gmol/l. Tanah pada angka ini sangat basa. Jika angkanya 7 (nilai tengah) dikatakan netral, dimana kepekatan H+ dan OH- dalam jumlah yang seimbang.
Dalam hal budidaya tanaman, secara umum kondisi tanah yang baik adalah netral. Namun secara spesifik, setiap tanaman mempunyai nilai pH optimum yang berbeda-beda untuk mendukung pertumbuhannya. Misalnya tebu, cocok pada tanah yang sedikit basa (nilai pH diatas 7). Sementara kacang tanah dan jagung cocok pada tanah yang sedikit asam (nilai pH di bawah 7). Oleh karena beriklim tropis dengan curah hujan yang  cukup tinggi, maka pada umumnya tanah di wilayah Indonesia mempunyai pH rendah atau kondisinya asam. Selain itu juga karena penggunaan pupuk anorganik yang terus-menerus dapat pula menyebabkan tanah menjadi semakin asam. Pupuk N yang diberikan dalam jumlah  besar dan terus-menerus dapat mengasamkan tanah. Keragaman nilai keasaman dipengaruhi jenis pupuk N yang digunakan. Contohnya, bila amonium nitrat (mengandung 33,5% N) yang digunakan, terjadi pengurangan 1,8 gram CaCO3 setiap kali penambahan 1 gram N. Seratus gram pupuk ini mempunyai pengaruh mengasamkan tanah setara dengan kehilangan 59 gram CaCO3.
Tanah dengan pH rendah, sebagian unsur-unsur hara di dalamnya, terutama fosfor (P) dan kalsium (Ca) dalam keadaan tidak tersedia atau sulit diserap tanaman. Akibat curah hujan yang tinggi akan mempercepat hancurnya unsur-unsur mineral tersebut. Padahal unsur mineral ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan tanaman. Efek negatif lain dari tanah dengan pH rendah adalah semakin tinggi daya larut unsur aluminium karena bersifar racun bagi tanaman. Aluminium tidak bersifat racun kalau terikat oleh tanah. Bagi tanaman muda, keracunan aluminium menyebabkan tidak dapat hidup sampai sampai tua. Seandainya derajat keasaman tanah tersebut tidak terlalu asam, tanaman ini dapat tumbuh normal, tetapi tidak akan menghasilkan buah. Padi atau kacang-kacangan bila ditanam pada tanah yang agak asam hanya akan menghasilkan bulir padi atau polong yang hampa. Pada beberapa tanaman palawija seperti jagung dan kedelai akan memperlihatkan gejala kelainan pada sistem perakarannya akibat keracunan aluminium. Ujung akar membengkak sehingga tidak mampu berfungsi menyerap hara dan air.
Selain berpengaruh terhadap ketersedian unsur hara, pH tanah juga berpengaruh terhadap jasad mikro di dalam tanah. Nitrifikasi dan fiksasi nitrogen berlangsung cepat pada tanah ber-pH lebih dari 5,5. Kondisi tanah yang asam juga menjadi media yang cocok untuk pertumbuhan beberapa cendawan penyebab penyakit tanaman seperti Fusarium sp. dan Pythium sp. Jamur bisanya tumbuh baik pada lingkungan yang agak asam (pH sekitar 5), dan dapat tumbuh pada subtrat dengan kadar air yang sangat rendah (Webster, 1970. Introduction of Fungi.Cambridge University Press. 202-204).
Cara satu-satunya untuk memperbaiki tanah asam adalah dengan pemberian kapur. Pengapuran bertujuan untuk meningkatkan derajat keasaman tanah (pH) sehingga menjadi netral,  nilainya sekitar 7. Selain itu, pengapuran juga berfungsi menambah unsur kalsium yang sangat diperlukan tanaman. Kalsium berfungsi untuk mengeraskan bagian tanaman yang berkayu, merangsang pembentukan bulu-bulu akar, mempertebal dinding sel buah dan merangsang pembentukan biji. Jika tanah terlalu basa usaha yang perlu dilakukan adalah penambahan unsur belerang.
           Kapur pertanian yang beredar di pasaran terdiri dari kalsit (CaCO3) dan dolomit (CaCO3 MgCO3). Bila kondisi lahan sangat asam maka sebaiknya menggunakan kalsit, sebaliknya jika kondisi lahan agak asam maka dapat dipilih dolomit. Dilihat kandungan unsur haranya, dolomit lebih lengkap dibandingkan kalsit karena mengandung unsur magnesium (Mg) yang berfungsi membentuk zat hijau daun (klorofil).
Adapun dosis pemberian kapur tergantung hasil pengukuran pH tanah. Jika kondisi tanahnya sangat asam tentunya membutuhkan kapur semakin banyak. Seandainya lahan belum pernah dikapur dan tidak terdapat alat pengukur pH tanah, maka sebagai patokan dapat digunakan 4 ton kalsit per hektar. Pengapuran paling baik dilakukan bersamaan dengan pembajakan lahan. Dengan cara demikian, kapur pertanian akan segera tercampur merata dengan tanah dan terendam air sehingga langsung bereaksi meningkatkan pH tanah tersebut. Bila tanah kondisinya kering, siram tanah tersebut sampai cukup basah hingga kapasitas lapang. Kemudian biarkan tanah tersebut  selama 2-4 minggu. Bila pengapuran digabungkan dengan pemberian pupuk kandang maka akan terjadi pengikatan unsur-unsur hara terutama fosfor dan beberapa unsur hara mikro pupuk kandang. Hal ini disebabkan adanya pengaruh kalsium dari kapur pertanian yang bereaksi dengan unsur-unsur mikro yang terkandung dalam pupuk kandang.

pH tanah

Dosis Dolomit (ton/Ha)

4,0

10,24

4,1

9,76

4,2

9,28

4,3

8,82

4,4

8,34

4,5

7,87

4,6

7,39

4,7

6,91

4,8

6,45

4,9

5,98

5,0

5,49

5,1

5,02

5,2

4,54

5,3

4,08

5,4

3,60

5,5

3,12

5,6

2,65

5,7

2,17

5,8

1,69

5,9

1,23

6,0

0,75

Tabel : Dosis Dolomit untuk menetralkan tanah asam

Sumber :
Lingga, P. Dan Marsono, 2001. PETUNJUK PENGGUNAAN PUPUK. Penebar Swadaya, Jakarta.
Prajnanta, F., 2008. Seri Agrisolusi : Mengatasai Permasalahan bertanam Cabai. Penebar Swadaya, Jakarta.
Dan sumber-sumber lainya.