Saturday, June 18, 2011

Persyaratan Label


Persyaratan Label

Sesuai Lampiran VII Keputusan Menteri Pertanian No. 434.1/Kpts/TP.270/7/2001, beberapa ketentuan isi label adalah:

a.       Semua keterangan dalam label harus sesuai dengan data yang diberikan pada pemohonan pendaftaran dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin untuk tiap pestisida. Setiap pemegang pendaftaran pestisida harus menyampaikan kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida konsep label yang diusulkan untuk diperiksa lebih dahulu dan dimintakan persetujuan Direktorat Pupuk dan Pestisida sebelum dicetak dan digunakan pada tiap wadah seperti yang didaftarkan.

b.      Untuk ukuran wadah kecil tidak memungkinkan semua keterangan dan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan q sebagaimana perlu dicantumkan pada wadah tersebut maka label lengkap harus tetap dicantumkan pada lembar terpisah yang menyertai wadah tersebut. Pada wadah tersebut harus dituliskan dengan jelas "Bacalah petunjuk yang lengkap pada lembar terpisah yang menyertai wadah ini". Walaupun demikian sedapat mungkin hendaknya diusahakan supaya semua keterangan dapat dicantumkan pada label.

c.       Terdapat tanda gambar dan kalimat bahaya pada label pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 dan Dermal formulasi. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Tanda Gambar dan Kalimat Peringatan Bahaya, silakan lihat ke: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida

d.      Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya lain yang perlu dicantumkan yaitu antara lain: Bahan Peledak, Bahan Oksidasi, Bahan Korosif, Bahan Iritasi, dan Bahan Mudah Terbakar.

Spesifikasi Teknis Label

Keterangan yang harus dicantumkan pada label adalah sebagai berikut:

a.       Nama dagang formulasi

b.      Jenis Pestisida

c.       Nama dan Kadar bahan aktif

d.      Isi atau berat bersih dalam kemasan

e.       Peringatan keamanan

f.        Klasifikasi dan simbol bahaya

g.       Petunjuk keamanan

h.      Gejala keracunan

i.        Pertolongan Pertama Pada KEcelakaan (P3K)

j.        Perawatan medis

k.       Petunjuk penyimpanan

l.        Petunjuk penggunaan

m.    Piktogram (lihat: Klasifikasi dan Simbol Bahaya Pestisida)

n.      Nomor pendaftaran

o.       Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran

p.      Nomor produksi, bulan, tahun produksi dan bulan kadaluwarsa.

q.       Petunjuk pemusnahan
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib dicantumkan kalimat "Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida!” seperti disajikan pada Tabel 4.

Tabel 4: Klasifikasi dan symbol bahaya pestisida 

Kelas Berbahaya
Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam label
Pernyataan berbahaya
Warna
Simbol Bahaya
Simbol Kata
Ia
Sangat berbahaya sekali

Sangat beracun



Ib
Berbahaya sekali
Beracun


II
Berbahaya
Berbahaya

III
Cukup berbahaya
Perhatian


IV
Tidak berbahaya pada pemakaian normal




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Bagaimana Pendapat Anda...??????

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home